Oditurat Militer Pontianak Musnahkan Minyak Lintah, Belasan Ribu Botol Miras, Rokok Hingga Senpi

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana prajurit TNI yang dilakukan Oditurat Militer II-06 Pontianak, Senin 2 Oktober 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oditurat Militer II - 06 Pontianak memusnahkan belasan ribu botol miras ilegal, rokok, senjata api serta berbagai barang bukti hasil tindak Pidana Prajurit TNI.

Bertempat di kantor Oditurat Militer II - 06 Pontianak, pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Orjen TNI Laksamana Muda Nazali Empo, Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, Danlantamal XII, Danlanud Supadio, Kepala Oditurat Militer II 06 Pontianak, serta pejabat terkait.

Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan tiga kasus berbeda.

Pertama, kepemilikan satu senjata api ilegal merek Makarov beserta 12 amunisi, dengan terpidana Koptu Imam Sakroni.

Lalu, kasus kedua yakni kepemilikan 12.563 botol miras ilegal dan 49.960 bungkus rokok ilegal dengan terpidana Mayor Mar Anton Koerniawan.

Identitas Mayat Tamu Hotel di Pontianak Terungkap, Ternyata Dosen Universitas Trisakti

Kemudian, kasus ketiga yakni barang bukti dua handphone dan satu minyak lintah dengan terpidana Letkol Kes Wisnoe Pratomo.

Orjen TNI Laksamana Muda Nazali Lempo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang - undang.

Barang bukti yang dimusnahkan juga sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan ini dilakukan juga untuk mengantisipasi adanya kehilangan barang bukti, penyimpanan serta penyalahgunaan barang bukti oleh oknum," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini