Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Dua Pengedar Sabu di Meliau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batang bukti yang diamankan dari kedua pengedar diduga narkotika inisial YD dan DN yang diamankan di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 30 September 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial YD dan DN di Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir dan Dusun Meliau Hulu Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 30 September 2023.

PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada Senin Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan YD yang pada saat itu berada di rumah seorang warga di Dusun Meliau Hilir, Kecamatan Meliau.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang didalam nya berisikan dua kantong plastik bening berklip, yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

"Yang dilapisi lagi satu bungkus bekas kotak rokok warna merah, dan ditemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, yang mana petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikan di akui milik terlapor," katanya, Sabtu 30 September 2023. 

Kasat Samapta Polres Sanggau Pimpin Langsung Kegiatan Patroli Perintis Kota

Kapolres Sanggau Pimpin Upacara Ptdh dan Upacara Purna Tugas Personel Polres Sanggau, Ini Arahannya

Kemudian pada Selasa 26 September sekitar pukul 00.20 WIB, Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan DN di rumahnya di Dusun meliau Hulu, Kecamatan Meliau.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang berisikan satu butir pil warna coklat yang di duga narkotika jenis ekstasi ditemukan di dalam tas warna hitam.

"Yang mana barang tersebut di temukan di ruangan istirahat rumah DN dan ditemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, yang kepemilikan barang tersebut diakui milik Pelapor,"jelasnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari YD diantaranya adalah 4,81 gram narkotika (narkoba) sabu (serbuk) sebanyak dua paket plastik bening berklip, satu unit Handphone berikut sim card, uang tunai sebanyak Rp 370 ribu.

Kemudian, satu buah kotak rokok warna merah, satu buah plastik warna hitam, satu bundel plastik berkelip, satu buah plastik ukuran sedang, satu buah dompet kulit warna hitam.  

Selanjutnya, dari DN diamankan berupa satu butir narkotika jenis ekstasi seberat 0.65 gram, satu buah tas warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 2 juta, satu unit handphone beserta simcard.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini