TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang remaja putri di Kota Pontianak diduga rudapaksa oleh seorang pria hingga hamil.
Rudapaksa itu dilakukan terduga pelaku berinisial S kepada korban pada tahun 2022 lalu saat korban berusia 17 tahun.
Namun, sejak dilaporkan pada Desember 2022, hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan ditempat.
Penasehat Hukum Korban Dewi Aripurnamawati mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya terkuak pada saat ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana diundang untuk hadir pada mediasi di Polsek Pontianak Utara.
Saat itu, korban bersama keluarganya dipertemukan dengan terduga pelaku serta keluarganya untuk dimediasi karena korban hamil.
Ketika berbicara secara khusus bersama korban, diketahui bahwa kejadian persetubuhan itu terjadi saat usia korban masih 17 tahun, atas dasar tersebut kasus itupun di laporkan ke Polresta Pontianak, karena dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur tidak dapat dilakukan mediasi.
Namun, sejak dilaporkan ke Polresta Pontianak pada Desember 2022 lalu, hingga saat ini kasus dugaan rudapaksa tersebut masih jalan ditempat.
• Pelaku Dua Kali Kepergok Mencuri di Rumah Korban, Namun Tidak Melapor Hingga Akhirnya Nyawa Melayang
Berdasarkan keterangan korban, Dewi mengatakan kasus ini bermula pada sekira Maret tahun 2021 lalu, terduga pelaku mengenal korban.
Terduga pelaku kemudian melakukan pendekatan kepada korban, dengan sering memberikan uang kepada korban serta membujuk rayu.
Lalu, beberapa waktu kemudian, ketika korban sedang mencuci di rumahnya, datanglah terduga pelaku ke rumah korban dan melakukan pelecehan terhadap korban, saat itu ada keluarga korban yang melihat terduga pelaku ada di lokasi
Setelah itu, diduga pelaku melakukan rudapaksa beberapa kali terhadap korban, hingga akhirnya korban hamil.
"Kejadian ini terjadi saat korban belum dewasa, dari pengakuan korban, persetubuhan ini terjadi lebih dari tiga kali. Dan perjalanan kasus ini tersendat - sendat sejak dilaporkan pada Desember 2022," ungkap Dewi.
Dewi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat informasi dari kepolisian bahwa untuk kasus ini terdapat petunjuk dari Kabag Wasidik agar diminta tes DNA terhadap anak yang dikandung korban.
"Kita mempertanyakan hal ini, kan yang kita laporkan persetubuhan kenapa harus ada tes DNA, rupanya, kami juga baru tahu bahwa ada laporan dari istri terduga pelaku melapor atas kasus perzinahan, jadi sepertinya yang diakomodir kepentingan terduga pelaku ini," katanya.
"Apakah dengan hal ini dimaksudkan satu dijadikan tersangka dan satunya juga tersangka kemudian biar perkaranya dicabut, atau bagaimana kita tidak tahu," terangnya.