Pengamat Nilai Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin Pontianak Tak Ada Persoalan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar saat ditemui di kantor Tribun Pontianak, Selasa 26 September 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dana Hibah pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin Pontianak masih menimbulkan pemberitaan yang simpang siur, hingga adanya pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tak kunjung selesai.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menjelaskan secara hukum terkait dana Hibah pembangunan tersebut sebenarnya tidak ada masalah dan sah-sah saja.

"Tidak ada persoalan, semuanya dibenarkan secara hukum," katanya kepada TribunPontianak.co.id saat ditemui di kantor Tribun Pontiana, Selasa 26 September 2023. 

Namun demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap APH, hanya saja menurutnya terlalu terburu-buru.

"Kita apresiasi semangat penegakan hukum, namun hendaknya jangan juga terburu-buru. Penegakan Hukum jika terburu-buru justru akan kontra produktif terhadap penanganan hukum itu sendiri," katanya. 

Gubernur Sutarmidji Minta Hibah ke Mujahidin Pontianak Jangan Jadi Objek Balas Dendam

Dijelaskannya, dalam penegakan hukum paling tidak terdapat tiga komponen yang harus diperhatikan yakni Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan. 

Dengan itu, maka kepastian hukum dapat dimaknai bahwa perlu adanya kejelasan atau kepastian terhadap sesuatu yang diduga ada perbuatan melanggar hukum.

"APH harus paham betul regulasi atau ketentuan apa yang dilanggar, tidak bisa hanya asumsi APH atau hanya mendapatkan informasi, tanpa memahami persoalan atau landasan hukum yang sebenarnya," tuturnya.

Lalu, terkait melakukan pemanggilan terhadap seseorang dengan dalih klarifikasi apalagi yang dipanggil itu pejabat publik, ia menilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat yang dipanggil tersebut. 

"Oleh sebab itu kejelasan norma menjadi penting serta kejelasan juga ketegasan terhadap berlakunya hukum didalam masyarakat. Hal ini menjadi penting agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir atau informasi menjadi liar, kemudian pemberitaan menjadi simpang siur," jelasnya. 

Ada Apa dengan Hibah Pembangunan Sekolah Mujahidin Pontianak Sampai Bikin Sutarmidji Pasang Badan?

Dijelaskannya lagi, sebelum pemeriksaan dilakukan, APH seharusnya sudah memahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum yayasan Mujahidin.

"Pelajari dulu regulasinya baru menentukan langkah berikutnya. Sedangkan yang terjadi sekarang panggil dulu dengan dalih klarifikasi. Hal ini sangat merugikan pihak yang dipanggil apalah lagi setelah klarifikasi persoalan itu tidak ada penjelasan pada publik, yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga mengatakan adanya hal tersebut akan berdampak terhadap aktivitas Yayasan Mujahidin lantaran bersentuhan langsung dengan umat.

"Sebaiknya APH memahami terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang yayasan mujahidin sebelum melakukan pemanggilan pada pihak tertentu. Yayasan memiliki mekanisme tertentu termasuk mekanisme management aset yayasan," tutupnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini