Public Service

Cara Cetak BPJS Kesehatan Online dan Besaran Iuran yang Masih Berlaku Bakal Dihapus Tahun 2025!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara daftar BPJS Kesehatan 2023 lengkap dengan iuran yang berlaku untuk sistem kelas 1, 2 dan 3.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah cara mencetak kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara online dan rincian iuran yang masih berlaku tahun 2023. 

Masyarakat biasanya menggunakannya layanan BPJS Kesehatan untuk berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan.

Adapun BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Ketika berobat atau memeriksakan kesehatan, umumnya peserta BPJS Kesehatan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan memuat data diri peserta, seperti nama, tanggal lahir, domisili, nomor induk kependudukan (NIK), hingga fasilitas kesehatan (faskes).

Disampaikan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengonfirmasi bahwa peserta dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri.

Cara Daftar BPJSTK dan BPJS Kesehatan Ditanggung APBN, Wawako Pontianak Bahasan Sebut Ini Syaratnya

Untuk mencetaknya, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel masing-masing.

Berikut caranya:

- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.

- Buka dan pilih “Masuk/Daftar”, pilih “Daftar”.

- Isikan nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama, dan tanggal lahir.

- Masukkan kode captcha dan klik “Verifikasi Data”.

- Buat kata sandi atau password dan ikuti petunjuk berikutnya.

Untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

1. Login ke akun Mobile JKN, lalu pilih menu peserta.

2. Klik Kartu BPJS Kesehatan yang hendak dicetak.

3. Klik “Kirim Email”.

4. Buka email untuk melihat kartu BPJS Kesehatan yang sudah dikirimkan.

5. Jika sudah masuk, Anda dapat mengunduh kartu BPJS Kesehatan dan mencetaknya.

Lebih jauh Agustian mengatakan selain menggunakan kartu BPJS Kesehatan, peserta yang hendak berobat dapat menggunakan KTP atau menunjukkan kartu KIS Digital yang ada di Mobile JKN.

Selanjutnya dengan NIK yang ada di KTP sudah terintegrasi dengan data di BPJS Kesehatan. 

"Hal ini sebagai upaya transformasi mutu layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara," jelasnya.

Besaran Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Non PBI!

Sedangkan terkait dengan Iuran BPJS Kesehatan Iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi satu kelas mulai 1 Januari 2025.

Sehingga Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN) akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.

Berbeda dari saat ini, dimana ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur, dan dua tempat tidur untuk kelas 1.

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan PBI dan sejumlah persyaratannya (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Terkait dengan adanya rencana tersebut, iuran BPJS Kesehatan masih sama sampai 2024

Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah. 

PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja

1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja

1 persen dibayar oleh peserta.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan atau KIS Gratis Secara Online, Dokumen Apa yang Penting Disiapkan?

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iklan untuk Anda: Alasan Dian Batal Pertemukan Daanish dengan Siti, Khawatir Anaknya Rungsing, Janji Bakal Lakukan Ini
Advertisement by
 
Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Adapun iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.

(*)

Berita Terkini