Pendapat para ulama
Imam Abu Syamah (599-665 H)
Imam Abu Syamah menuturkan hukum memperingati Maulid Nabi adalah salah satu bid'ah yang paling baik. Sebab, peringatan Maulid Nabi dirayakan setiap tahun bertepatan dengan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW. Hal ini merupakan salah satu perbuatan baik dan ungkapan syukur kepada Allah SWT.
Fatwa Al Hafizh Ahmad Ibnu Hajar al'Asqalani (773-852 H)
Menurut pendapat Fatwa Al Hafizh Ahmad Ibnu Hajar al'Asqalani, pokok utama dalam Maulid Nabi adalah bid'ah yang tidak diriwayatkan dari ulama salaf as shalih dari tiga generasi.
Akan tetapi, peringatan Maulid Nabi ini mengandung kebaikan-kebaikan dan sebaliknya.
Maka barang siapa yang berusaha meraih kebaikan dalam Maulid Nabi dan menjauhi hal buruk, maka termasuk bid'ah yang baik (hasanah).
Fatwa Al Hafizh As Suyuthi
Fatwa Al Hafizh As Suyuthi mengungkapkan hukum Maulid Nabi pada dasarnya adalah berkumpulnya orang-orang pembacaan ayat-ayat dari Al-Quran, riwayat hadis-hadis tentang Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian, beliau juga mengatakan bahwa Maulid Nabi hukumnya adalah bid'ah hasanah.
• Resmi! Libur 4 Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023 Terbaru
Referensi:
- Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB. (2015). Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan. Kyai Abdullah Afif Publisher & Kai Masaji Antoro.
- Syuhud, A. Fatih. (2018). Ahlussunnah Wal Jamaah, Islam Wasathiyah, Tasamuh, Cinta Damai. Jawa Timur: Pustaka Alkhoirot.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News