Namun penyusunan Perda butuh proses dan banyak pertimbangan," kata Harrison.
Baca juga: Tanggulangi Karhutla, Kepala BNPB Siapkan 7 Heli dan TMC di Kalbar
Dia juga mengatakan, permasalahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini sebenarnya saling terkait dengan Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“ Sebenarnya di Perda sebelumnya cukup jelas diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan membuka lahan dengan membakar, metode, ketentuan dan beberapa hal yang perlu dipersiapkan ketika akan membakar.
Termasuk lahan gambut yang tidak diperbolehkan di bakar, sudah cukup jelas itu.“ ujarnya.
Harisson, yang pada saat audiensi didampingi oleh Kepala Biro Hukum Setda Kalbar serta Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar menyampaikan bahwa kedepan akan dilakukan pengkajian ulang dengan berbagai elemen masyarakat terkait permasalahan ini.
Seperti mengajak akademisi, rekan mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta kelompok-kelompok tani di Kalbar.
“ Perlu rekan-rekan ketahui, dalam penyusunan Perda, ada proses yang cukup panjang.
Mulai dari diskusi dan kajian akademis, kemudian diajukan ke legislatif, dan kemungkinan akhir 2024 baru dibahas,“ ungkapnya.
Terkahir Harisson mengatakan bahwa kajian ulang dan revisi terhadap Perda ini dirasa perlu dilakukan, untuk mengakomodir aspirasi masyarakat guna penanganan Karhutla di Kalbar.