7. Ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH Tahap 4
KPM diwajibkan untuk memenuhi ketujuh syarat penerima tersebut agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.
Jika terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Mengingat, Pemerintah Daerah melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima Bansos di setiap bulannya.
Sehingga tidak menutup kemungkinan jika daftar penerima Bansos PKH selalu berubah-ubah tergantung uji kelayakan.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan Bansos PKH Tahap 4 sampai saat ini belum dapat diketahui secara pasti.
Namun jika merujuk pada pencairan tahap sebelumnya, Bansos PKH mulai dicairkan di bulan keuda jadwal pencairan yakni awal Oktober 2023.
Nah, itulah informasi mengenai 7 syarat penerima Bansos PKH Tahap 4 baik yang melalui kartu KKS atau Kantor Pos. (*)