TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut artikel yang membahas tentang persyaratan menjadi penerima Bansos tahap 4 bulan Oktober 2023 khususnya ibu hamil dan anak sekolah yang kurang mampu.
Terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH Tahap 4 yang wajib dipenuhi KPM untuk menerima bantuan.
Bansos PKH Tahap 4 hanya akan diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi 7 syarat penerima Bansos .
Ibu hamil dan anak termasuk kedalam komponen yang menjadi syarat penerima Bansos PKH Tahap 4.
Memasuki bulan Oktober 2023, pemerintah terus mengupayakan proses pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan keempat.
Sebelumnya, diketahui jika Kementerian Sosial telah menetapkan kebijakan baru terkait jumlah nominal Bansos hanya per dua bulan dalam satu tahap.
Diketahui jika penyaluran bantuan PKH mulai Juli hingga Desember 2023 salurkan hanay per dua bulan khusus yang melalui kartu KKS.
• Apa Penyebab Bansos BPNT Bulan September 2023 dari Bank Mandiri, BRI dan BSI Belum Cair?
Lantas, apa sajakah syarat penerima Bansos PKH Tahap 4?
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Senin, 18 Oktober 2023, terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH Tahap 4 sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah
3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA
4. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah
5. Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
6. Buka pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD