TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang ayah berinisial BS di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tega mencabuli putri kandungnya yang merupakan penyandang Disabilitas.
Perbuatan bejat itu dilakukan BS kepada putrinya yang berusia 16 tahun sebanyak dua kali, yakni pada Februari 2022 dan Maret 2022 di rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro pada konfrensi pers di Polres Kubu Raya menyampaikan kasus ini terkuak saat korban bercerita kepada sepupunya bahwa korban sudah dirudapaksa ayahnnya sendiri.
Baca selengkapnya disini
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini