"Selanjutnya, surat Keterangan masih bekerja pada saat mendaftar di Instansi Pemerintah yang dilamar paling sedikit dua tahun secara terus menerus yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja," terangnya.
Hermansyah juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar Jabatan Fungsional Pemula Pemadam Kebakaran wajib mengunggah persyaratan tambahan seperti surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas.
"Nah sekaligus harus membuat Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas," tegas Hermansyah.
Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, Hermansyah juga menyampaikan beberapa hal wajib yang harus dipenuhi seperti surat Keterangan dan dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabiitasannya.
"Serta mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar," jelas Hermansyah.
"Selanjutnya, bagi pelamar Tenaga Kesehatan wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (bukan Internship) yang masih berlaku pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan sesuai dengan jabatan yang dilamar," tegas Hermansyah menjelaskan.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari IniĀ Di sini