Berita Viral

TOK! DPR Resmi Setujui Gaji PNS Naik Tahun 2024, Segini Nominal yang Disahkan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

iLUSTRASI gAJI pns. TOK! DPR Resmi Setujui Gaji PNS Naik Tahun 2024, Segini Nominal yang Disahkan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Usulan kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia ( DPR RI ).

Komisi II DPR RI menyetujui kenaikan Gaji PNS Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tahun 2024.

Hal ini diputuskan dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 12 September 2023 petang.

Total, kenaikan Gaji PNS KPU mencapai Rp 33,3 miliar.

Sedangkan Bawaslu Rp 6 miliar.

Resmi Naik, Cek Gaji dan Tunjangan CPNS yang Baru Lulus Seleksi Per 17 September 2023

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat membacakan kesimpulan rapat.

"Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tahun 2024 sebesar Rp 28.365.496.586.000," ujarnya.

"Dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp 33.396.873.000," imbuhnya.

Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) tahun 2024 sebesar Rp 11.605.527.974.000.

"Dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp 6.092.142.000," tambahnya.

Kenaikan Gaji PNS ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Hal itu diungkap Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah," ujarnya.

"TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini