Namun, Zain belum dapat mengungkapkan motif penganiayaan tersebut lantaran penyidik masih menggali keterangan pelaku.
"Motif masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujar dia.
• Pemotor yang Tewas Akibat Kecelakaan di Selakau Diduga Ngebut Sambil Bonceng Istri dan Anak
Atas perbuatannya, MAL disangkakan Pasal 354 KUHP.
Yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
# TribunBreakingNews
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)