Dalam keterangan tersangka kepada polisi, aksi ini telah mereka lakoni sejak beberapa bulan terakhir dengan memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU.
• Rekor Baru Harga BBM Resmi Naik Lagi September 2023 di SPBU Seluruh Indonesia
Dalam kurun waktu tersebut mereka telah menjual tak kurang dari 30 ribu liter BBM yang dijual dengan harga Rp 8.000-8.200 per liter.
"Biasanya BBM ini akan mereka tampung dalam wadah penampungan jenis toren dan jika sudah mencapai 5 ton baru akan diangkut dengan menggunakan tangki angkut BBM milik perusahaan, ini kita masih dalami," sambung I Wayan Riko Setiawan.
Terhadap para tersangka polisi menerapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
# TribunBreakingNews
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News