Jabatan Gubernur Berakhir

RESMI Harisson Pj Gubernur Kalbar, 4 Kebijakan Tak Boleh Dieksekusi Saat Pimpin Kalimantan Barat

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima calon Pj Gubernur Kalbar dari kiri ke kanan: Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Vefi Anggrijono, Harisson, Heru Istyono dan Amich Alhumami. Terdapat 4 Larangan kebijakan yang tak boleh diambil oleh Pj Gubernur. Apa Saja?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harisson menjadi satu di antara 10 Penjabat Gubernur yang dilantik oleh Mendagri pada Selasa 5 September.

Pj Gubernur Harisson nantinya akan mengisi pimpinan tertinggi di Kalbar selama masa kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur defenitif.

Seluruh penyelenggaraan pemerintah di bawah Provinsi Kalimantan Barat akan menjadi beban yang akan diemban oleh Harisson selama kurang lebih setahun.

Jabatan Pj Gubernur Harisson akan berakhir setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar hasil pilkada 2024 terpilih sudah dilantik.

Lalu apa saja tugas dan wewenang Harisson sebagai Pj Gubernur Kalbar?

SEDANG Berlangsung Prosesi Pelantikan Pj Gubernur Berapa Lama Harisson akan Pimpin Kalimantan Barat?

Undang-Undang sedianya tak menyebutkan secara khusus yang dimaksud dengan penjabat kepala daerah.

Namun, perihal penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.

Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 juga mengatur tentang penjabat kepala daerah.

Aturan itu menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

JABATAN Midji-Norsan Resmi Berakhir Cek LINK Streaming Pelantikan Penjabat Gubernur Kalbar Harisson

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat bertugas menggantikan peran kepala daerah.

Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas di antaranya :

Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemda, meliputi adalah :

mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Meski bertugas menggantikan kepala daerah, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota selama mengemban jabatannya.

Ini 4 Hal yang Ingin Wako Pontianak Tuntaskan Jelang Akhir Masa Jabatan

Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Ihwal tersebut diatur secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut bunyinya: "(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:

Melakukan mutasi pegawai;

Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."

Cek Live Streaming Pelantikan Harisson sebagai Pj Sekda Kalbar

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini