Berita Viral

Catat! Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Banyak Ditilang Polisi Razia Operasi Zebra 2023

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tilang. Catat! Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Banyak Ditilang Polisi Razia Operasi Zebra 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dan sering menjadi incara polisi saat razia dan melakukan tilang.

Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ini digelar selama dua minggu atau sejak Senin 4 September 2023 sampai dengan Minggu 17 September 2023.

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, @ntmc_polri pada Minggu 3 September 2023.

“Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis keterangan dalam unggahan.

RAZIA Resmi Dimulai Operasi Zebra 2023, Cek Jenis Tilang dan Denda yang Banyak Diincar Polisi

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (pemilu) damai pada 2024.

Jenis Pelanggaran Mendominasi dan Bentuk Sanksi Operasi Zebra

Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Zebra 2023 ini.

Berikut sasaran Operasi Zebra 2023 beserta bentuk sanksinya:

1. Melawan arus

Melawan arus akan ditindak sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendaran mobil atau motor yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Aturan terkait pelanggaran ini tercantum di dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000

Alasan Pemerintah Sulit Berantas Judi Slot Online, Sebut Transaksi Capai Rp 200 Triliun

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Jika melanggar, makan pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Berkendara melebih batas kecepatan

Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.

Jalankan Perda, Petugas Gabungan Di Pontianak Gelar Razia! Warga yang Melanggar Bisa Didenda 50 Ribu

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini