Berita Viral

RAZIA Resmi Dimulai Operasi Zebra 2023, Cek Jenis Tilang dan Denda yang Banyak Diincar Polisi

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tilang.

- Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan

4. Tidak Menggunakan Helm SNI:

- Pasal 291

- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman:

- Pasal 289

- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan:

- Pasal 285 Ayat 5

- Sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM:

- Pasal 281

- Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini