- Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
• Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan
4. Tidak Menggunakan Helm SNI:
- Pasal 291
- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman:
- Pasal 289
- Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan:
- Pasal 285 Ayat 5
- Sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM:
- Pasal 281
- Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News