TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu diantara alasan pemerintah memberikan bantuan sosial berupa BPJS Kesehatan kepada masyarakat miskin dikarenakan KPM tersebut memenuhi persyaratan.
Dalam hal persyaratan artinya KPM telah terdata di DTKS dan layak untuk menerima Bansos hingga tahun 2023.
Bahkan menjadi peserta jaminan sosial merupakan satu diantara persyaratan menerima Bansos reguler PKH dan BPNT.
Namun apabila KPM tersebut telah mengalami beberapa perubahan atau pembaharuan status tidak lagi sebagai warga miskin maka label penerima Bansos PBI atau BPJS Kesehatan tidak lagi melekat pada dirinya.
Nah, Informasi terbaru mengenai hal tersebut apakah KPM sudah cek status penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan?
Pasalnya, Kemensos sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan.
Setelah data penerima yang disimpan dalam DTKS Kemensos dimutakhirkan, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tak layak dicoret dari DTKS.
• Cek Perubahan Syarat Penerima Bansos Permakanan Pada 2023, Lansia Dapat Rp900.000 Perbulan!
Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya.
Menurut info yang dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS pada tahun 2023 ini, Kemensos mengeluarkan surat berisi daftar kategori penerima yang wajib dicoret dari DTKS.
Itu artinya, penerima yang memenuhi kategori tersebut tidak akan bisa mendapatkan KIS PBI JK maupun Bansos apapun dari pemerintah.
Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret? Berikut ini daftar lengkapnya.
1. Tercatat sebagai ASN dan PPPK
2. Merupakan tenaga kerja yang mendapatkan upah diatas UMP atau UMK per bulan
3. Penerima sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris
4. Memiliki jabatan di bidang usaha atau perusahaan yang terdaftar di database Administrasi Hukum Umum atau AHU