Info Stimulus

Ada Bansos Beras 30 Kg Oktober-Desember 2023, Siap-Siap! Begini Cara Cek Peneriman Manfaatnya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemerintah akan menyalurkan tambahan bansos beras 10 kg selama tiga bulan pada Oktober-Desember 2023. Adapun total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 8 triliun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara cek nama penerima Bansos beras 30 kg yang cair selama tiga bulan di penghujung 2023.

Pasalnya pemerintah melakukan perpanjangan Bansos beras 10 kg yang akan cair hingga akhir tahun mendatang.

Bantuan beras tersebut akan menyasar mereka yang tidak menerima PKH dalam bentuk uang tunai.

Dengan pembagian selama tiga bulan maka banyaknya Bansos beras yang akan diterima sebanyak 30 kg untuk setiap penerima manfaat. 

Namun pemerintah melanjutkan kembali untuk periode Oktober hingga Desember 2023.

Besaran Bansos pangan beras tersebut sama dengan bantuan sebelumnya sebesar 10 kg per kelurga penerima manfaat yang nantinya akan digelontorkan dalam tiga tahap.

Sebagai informasi disampaikan sebelumnya oleh Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan, nantinya Bansos  beras Bulog 10 kg ini dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat.

"Sehingga nantinya bantuan ini dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli, dan upaya pengendalian inflasi pangan, di mana kita akan menghadapi momen Natal 2023, dan Tahun Baru 2024," kata Arief, Dikutip dari Kompas.com 

Sehingga jika ditotalkan maka setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) total akan mendapatkan bantuan 30 kg beras.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Aman


Bantuan beras ini bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog.

Untuk mendapatkan Bansos 10 kg ini pastikan nama Anda terdaftar di daftar penerima yang ad di DTKS.

Nah, Dimana KPM bisa mendapatkan informasi nama penerima Bansos beras tersebut? 

Secara umum pengecekan bantuan sosial dapat dilakukan online dengan mengunjungi laman cekbansos. 

Namun sebelumnya perlu dicatat bahwa untuk mengecek apakah nama tertera atau tidak sebagai penerima, KPM perlu mempersiapkan dokumen pendukung berupa KTP. 

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Halaman
12

Berita Terkini