Berita Viral

Syarat Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Tak Bisa Asal Main Datang ke Pengadilan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan syarat baru bagi Aparatur Sipil Negara ASN yang ingin bercerai.

Setiap PNS TNI dan Polri yang ingin bercerai wajib memenuhi serta melengkapi syarat baru cerai tersebut.

Adapun syarat baru cerai tersebut, setiap PNS TNI Polri harus meminta izin atau melapor serta mengantongi persetuan instansi terkait.

Seperti yang baru dijelaskan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Disebutkan bahwa, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin bercerai harus diketahui terlebih dahulu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Aturan Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Wajib Bagi Rata dan Setor Gaji ke Mantan Istri

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990.

Berisi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Seperti yang disampaikan oleh Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung dalam Webinar Kode Etik ASN, Rabu 30 Agustus 2023.

"Makanya kalau PNS mau bercerai itu ada aturannya.

Ada beberapa teman-teman PNS memang melakukan perceraian tanpa izin dari instansinya, tapi langsung ke pengadilan," ujar 

Marpaung bilang, pengajuan cerai bagi PNS tidak bisa sembarangan seperti masyarakat pada umumnya.

"Di aturan memang ada syaratnya, tidak bisa ujug-ujug PNS bisa cerai kalau enggak suka, tidak bisa. ASN itu punya aturan tersendiri," ucapnya.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak menolak permintaan cerai dari PNS yang mengajukan.

"Tidak serta-merta PNS ingin melakukan perceraian, atasan harus mengabulkan, tentu tidak.

Bisa dikabulkan, bisa tidak.

Halaman
12

Berita Terkini