TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kayong Utara, Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kepala OPD terkait serta tamu undangan, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Senin (28/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kayong Utara menyampaikan berdasarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kayong Utara maka Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterima atau disetujui.
Kendati begitu, kata Ketua DPRD Kayong Utara, Raperda dari pemerintah daerah untuk dapat diproses lebih lanjut serta dapat dilakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan.
• Pemkab Kayong Utara Sukses Gelar Berbagai Pertandingan Olahraga, Lahirkan Atlet-atlet Berprestasi
"Dari masing-masing fraksi-fraksi yang telah disampaikan, pada prinsipnya fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kayong Utara dapat menerima atau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari pemerintah daerah," kata Sarnawi.
"Untuk diproses lebih lanjut guna dilakukan pembahasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Sarnawi.
Dengan diterimanya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketua DPRD Kayong Utara mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang telah hadir mengikuti rapat Paripurna.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara sekalian atas kesediaan saudara-saudara yang telah mengikuti seluruh rangkaian acara rapat Paripurna ini," ucap Sarnawi. (*)