Berita Viral

Cukup NIK KTP, Syarat dan Cara Dapat Rp 7 Juta Klaim Resmi Subsidi Motor Listrik Sekarang

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi motor listrik. Cukup NIK KTP, Syarat Cara Dapat Rp 7 Juta Klaim Resmi Subsidi Motor Listrik.

Nantinya diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.

Modus Baru Penyalahgunaan BBM Subsidi, Beli Scan Barcode dari Para Sopir

Terakhir, Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ucap dia.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini