Berita Viral

Modal Ponsel! Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru dan Pasangan Lama

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modal Ponsel! Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru dan Pasangan Lama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di era serba modern dan cangging, kini cukup bermodalkan ponsel untuk mencetak Kartu Nikah baik bagi paasangan yang sudah menikah lama maupun pasangan baru.

Diketahui, kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah.

Namun, kartu ini bukan pengganti buku nikah.

Kartu nikah adalah kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa kemana-mana.

Bentuk kartu nikah mirip e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai.

Pada kartu nikah, terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Luar Domisili Tempat Tinggal, Cukup Modal Ponsel

Adapun di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.

Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.

Awalnya, kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2018. Namun pada Mei 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Keberadaan kartu nikah digital adalah untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Lalu, bagaimana cara cetak kartu nikah digital?

Dilansir dari Kompas.tv, cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan mudah. Proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Sebelum cetak kartu nikah digital, pasangan harus membuat kartu nikah dahulu di laman https://simkah.kemenag.go.id/.

Berikut ini adalah tahapan atau cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan baru maupun pasangan lama yang sudah resmi menikah.

Cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan baru

Halaman
12

Berita Terkini