Bentrok Buruh di Bengkayang

Bupati Bengkayang Ungkap Hasil Mediasi Konflik PT Duta Palma Group dan Karyawannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik terjadi bentrok antara Karyawan PT. Wirata Daya Bangun Persada (Duta Palma Agro Group) dan aparat Kepolisian di Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sekitar pukul 17.00 Wi, Sabtu 19 Agustus 2023/ISTIMEWA. Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho mengatakan bentrokan terjadi pada saat pihak kepolisian melakukan upaya persuasif terkait permasalahan SP. Pelikha dengan PT. Duta Palma Grup.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengungkapkan konflik antara PT Duta Palma Group dan para karyawannya telah berhasil dimediasi.

Ia menjelaskan, melalui mediasi tersebut pihak PT Duta Palma Group bersedia memenuhi semua tuntutan para karyawannya.

Mediasi dilakukan di Kantor Camat Jagoi Babang, pada Minggu 20 Agustus 2023 kemarin.

Hasil mediasi ditandatangani oleh perwakilan pekerja/serikat pekerja Jelani Christo dan perwakilan pihak perusahaan Uray Abdullah.

Bupati Bengkayang Ungkap Konflik PT Duta Palma Group dan Karyawannya Berhasil di Mediasi

Adapun hasil mediasi tersebut adalah sebagai berikut ;

1. Perusahaan bersedia memenuhi tuntutan hak normatif karyawan sebagai berikut :
a. Gaji karyawan bulan Juli 2023 dibayarkan paling lambat 28 Agustus 2023.
b. Gaji aksi mogok kerja tanggal 21-23 Juni 2023 dibayarkan paling lambat 28 Agustus 2023 dan aksi mogok kerja tanggap 1-20 Agustus 2023 dibayar sesuai gaji bulanan
c. Uang lembur dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
d. Pensiun dibayarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
e. BPJS Kesehatan didaftarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
f. BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
g. Premi yang dipotong dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
f. Slip gaji diberikan kepada karyawan setiap bulan mulai bulan September 2023.

2. Pihak pekerja/serikat pekerja akan memberikan data dan dokumen terkait tuntutan hak normatif sebagaimana point (1) di atas.

3. Pihak pekerja/serikat pekerja menghentikan aktivitas mogok kerja dan penguasaan aset perusahaan sehingga operasional perusahaan berjalan seperti biasa.

4. Perusahaan tidak akan intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan melaksanakan aksi mogok kerja 1-20 Agustus 2023.

5. Kesepakatan bersama ini berlaku sejak ditandatangani para pihak. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini