"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," ujar Poengky.
Poengky menyebut, Briptu SA harusnya melindungi keselamatan tahanan.
"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.
Ia berharap, Briptu SA bisa dihukum dengan hukuman maksimal.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.
Sementara itu Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR RI juga ikut angkat suara.
Andi mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Briptu SA, terlebih aksi pelecehan seksual tersebut terjadi berulang kali kepada korban.
"Hal ini sangat tidak dibenarkan dan saya menilai peristiwa ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota kepolisian," kata Andi Rio.
• Tak Perlu Jauh-jauh Lagi Liburan ke Singkawang, Warga Pontianak dan Kubu Raya Bisa Datang ke Sini
Mengutip Tribun-Timur.com, ia meminta Propam Polda Sulsel untuk melakukan investigasi secara mendalam.
Hal tersebut dilakukan, supaya keselamatan tahanan wanita lainnya bisa terjadim.
Andi Rio menambahkan, penjara bukan hanya sebagai hukuman, namun juga sebagai tempat supaya para tahanan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ketika dikembalikan di tengah masyarakat.
"Harusnya oknum kepolisian yang menjaga tahanan memberikan edukasi dan pengayoman bukan justru melecehkan,"
"Aparat kepolisian harus menjadi suri tauladan bukan menjadi hal yang menakutkan atau mengecewakan dan menyengsarakan tahanan," ujarnya. (*)
#TribunBreakingNews
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan, Ini Kata Kompolnas hingga Anggota DPR RI