TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pekatnya polusi asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baru-baru ini membuat proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah di Kabupaten Kubu Raya dihentikan sementara.
Sebagai ganti ' libur ' sekolah akibat polusi asap Karhutla itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerapkan sistem belajar online .
Yakni di mana siswa belajar dari rumah masing-masing secara Daring .
Keputusan itu berlaku efektf per Rabu 16 Agustus 2023 .
Dan dituangkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Kubu Raya , Muda Mahendrawan pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu .
• Wako Pontianak Sebut Belajar Mengajar dari Rumah Masih Dilaksanakan Sampai Kualitas Udara Membaik
Dalam Surat Edaran bernomor 420/763/Dikbud .
Dijelaskan , kebijakan sekolah secara Daring tersebut diambil lantaran dengan tujuan untuk menjaga kemungkinan terjadi gal-hal terkait kesehatan peserta didik di wilayah Kubu Raya .
Sehingga proses belajar siswa di tingkat TK hingga SMP yang jadi domain dari Dinas Pendidikan Kubu Raya , diselenggarakan secara Daring .
Lalu, sampai Kapan libur sekolah di Kubu Raya diberlakukan ?
• Sampai Kapan Siswa TK, SD hingga SMP di Pontianak Belajar dari Rumah? Simak Penjelasan Wako Edi
Nah, dalam Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 420/763/Dikbud tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan sekolah Daring di TK hingga SMP di Kubu Raya ini berlangsung sampai Sabtu 19 Agustus 2023 ini .
Sedangkan pada Senin 21 Agustus 2023 ,sekolah dengan sistem belajar tatap muka di sekolah secara langsung akan diselenggarakan kembali .
Sejuah ini , belum ada informasi lebih lanjut.
Apakah kebijakan sekolah online atau belajar secara Daring di rumah untuk siswa TK hingga SMP di Kubu Raya itu diperpanjang atau tidak .
Maka dengan demikian, batas akhir belajar secara Daring di Kubu Raya hanya akan berlangsung sampai Sabtu akhir pekan ini .
Jika terdapat informasi lebih lanjut,akan kami update di artikel berikutnya.