TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menyusul Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga resmi mengeluarkan edaran belajar dari dari rumah secara online
Pengumuman ini diperuntukan mulai jenjang TK hingga SMP berlaku mulai Rabu 16 Agustus 2023.
Hal ini sebagai tindak lanjut memburuknya kondisi udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran SE Nomor 420/ 763 Dikbud tentang kegiatan belajar mengajar terkait kondisi kabut asap akibat kebakaran lahan yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Muda Mahendrawan.
Surat edaran yang terbit pada Selasa 15 Agustus 2023 ini ditujukan kepada Kepala TK, PAUD Negeri atau Swasta, Kepala SD swasta dan negeri serta Kepala Sekolah SMP swasta dan negeri.
Baca juga: SD hingga SMP Sekolah Online Lagi ! Muda Mahendrawan Teken Edaran Belajar di Rumah Imbas Kabut Asap
Dalam surat edaran tersebut diimbau untuk masing-masing kepala sekolah atau pimpinan yayasan bersangkutan untuk memindahkan proses belajar mengajar di rumah dengan pendampingan guru secara online.
Aktivitas ini di gelar mulai Rabu 16 - Sabtu 19 Agustus 2023.
“Berdasarkan hasil pemantauan BMKG Kalimantan Barat tanggal 14 Agustus 2023, tentang kabut asap, yang sudah mencapai level kondisi tidak sehat, sehubungan dengan kondisi tersebut untuk menjaga kemungkinan terjadi hal-hal terkait kesehatan peserta didik PAUD, TK/ SD, SMP, maka kepala kepala atau pengelola dapat memindahkan aktivitas belajar mengajar di rumah, mulai hari Rabu-Sabtu .
Aktivitas belajar digelar di rumah dengan pendampingan guru secara online.
Masuk kembali ke sekolah pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023,” tulis dalam edaran tersebut.
Baca juga: Asap dari Karhutla Makin Pekat di Kubu Raya, Berikut Upaya yang Dilakukan Polisi Polres Kubu Raya
Buruknya kualitas udara di wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya memang makin terasa pada Selasa 15 Agustus 2023.
Debu bekas kebakaran lahan berterbangan sehingga pengendara diimbau untuk mengenakan masker.
Terkait kondisi cuaca ini BMKG sudah mengeluarkan imbauan.
BMKG meminta masyarakat untuk waspada terkait rendahnya potensi curah hujan dan peningkatan suhu udara dapat memicu potensi mudahnya kebakaran hutan dan lahan.
Imbauan ini terkait kondisi ini terutama pada Selasa 15 Agustus pukul 07.00 sampai dengan 18 Agustus 2023 pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Sudah Sepekan Terakhir Warga RBK Raya Serdam Hirup Udara Tak Segar Akibat Kabut Asap