Berikut Ketentuan Ujian Ulang Dalam Penerbitan SIM C Satlantas Polres Singkawang

Penulis: Zulfikri
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta saat melakukan praktek uji mengendarai motor dalam Penerbitan SIM C di Satpas Polres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 7 Agustus 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Terhitung hari ini, praktek angka delapan dan zig-zag resmi dihapuskan dalam penerbitan SIM C Satlantas Polres Singkawang.

Penghapusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SIM.

Namun, jika masih dinyatakan tidak lulus, peserta uji diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang.

Membenarkan hal tersebut, KBO Satlantas Polres Singkawang, Iptu Budi menuturkan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali.

"Dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung mulai pada hari dinyatakan tidak lulus," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Satlantas Polres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 7 Agustus 2023.

Praktek Angka Delapan dan Zig-zag Resmi Dihilangkan Dalam Penerbitan SIM C Polres Singkawang

Kemudian, apabila peserta uji sudah melaksanakan ujian ulang sebanyak dua kali dan tetap tidak lulus, maka peserta uji dinyatakan gagal dalam proses penerbitan SIM.

Selanjutnya, Budi menjelaskan guna memudahkan peserta uji dalam pelaksanaan uji penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Satpas Polres Singkawang menyediakan inovasi unggulan yaitu Coaching clinic.

"Coaching clinic atau proses bimbingan singkat dilaksanakan setiap hari sabtu bagi masyarakat yang akan laksanakan latihan uji praktek," ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak ada pungutan biaya tambahan dalam inovasi unggulan tersebut.

"Tidak di pungut biaya alias gratis," tegasnya.

Dalam Proses Coaching, peserta uji akan dipandu petugas satpas secara bergantian hingga mahir.

"Bebas bang, barangkali juga boleh hingga masyarakat merasa bisa dan siap untuk laksanakan praktek," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini