Berita Viral

Alasan Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Pakar Sebut Beda Kasus dengan KTP

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM.

Yusri menjelaskan, risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

Selain itu, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.

"Kenapa kami buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya uji kesehatan lagi dan juga bagaimana (kondisi) kejiwaan dia," kata dia.

Diketahui, ketentuan soal masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.

#BeritaViral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini