Berita Viral

Alasan Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Pakar Sebut Beda Kasus dengan KTP

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ternyata ada alasan khusus masa berlaku SIM hanya 5 tahun dan tidak bisa berlaku seumur hidup seperti layaknya KTP menjadi Berita Viral hari ini Seni 7 Agustus 2023.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas menilai, masa kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga harus tetap diperpanjang.

Diketahui, masa berlaku SIM digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto agar berlaku menjadi seumur hidup layaknya KTP.

"Kepemilikan SIM jelas berbeda sekali dengan kepemilikan KTP," ujar Ki Darmaningtyas saat dikonfirmasi, Senin 7 Agustus 2023.

Ia menambahkan, KTP adalah hak melekat sebagai identitas masyarakat yang telah berusia 17 tahun.

Resmi Berubah Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM C Kini Dipermudah, Biaya Lebih Murah?

Sedangkan SIM merupakan sebuah bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.

Menurut Ki Darmaningtyas, hal itu sangat berbeda karena pembuatan SIM harus melalui proses pembelajaran serta ujian lisan dan praktik.

"SIM itu merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudi," ujar dia.

Ia berujar, kompetensi tersebut tidak melekat sepanjang hidup seseorang yang membuat SIM.

Maka dari itu, ia beranggapan tuntutan mengenai masa berlaku SIM menjadi seumur hidup adalah sesuatu yang kurang tepat.

"Kompetensi itu tidak melekat sepanjang hidup, tetapi sangat tergantung pada kondisi fisik dan kejiwaan seseorang," kata Ki Darmaningtyas.

"Kalau seseorang telah kehilangan kompetensi baik disebabkan oleh kondisi fisik maupun kejiwaan, maka kepemilikan SIM dapat dicabut," kata dia.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan alasan SIM tidak berlaku seumur hidup seperti KTP.

Masa berlaku SIM hanya berlaku lima tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat 12 Mei 2023.

Viral Seorang Ibu Ngamuk di Kantor Polisi, Lapor Kapolri Anaknya 13 Kali Gagal Ujian Praktik SIM C

Halaman
12

Berita Terkini