Info Stimulus

Cek Bantuan PKH 2023 yang Cair Bulan Ini, Diambil Lewat PT Pos Atau Bank Himbara!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencairan Bantuan Sosial PKH-Cek bantuan sosial Program Keluarga Harapan dibulan Agustus yang masih dibagikan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Pendamping Sosial PKH yang akan mengecek pada website SIK-NG yang hanya bisa diakses oleh mereka.

Pada kedua website ini jika diinput nama atau nomor KK dan NIK milik KPM, akan muncul Bansos apa saja yang didapat, beserta dimana penyalurannya.

Apakah melalui bank atau kantor pos serta periode penyalurannya.

Pemilik BPJS juga bisa atau berpeluang mendapatkan Bansos ini.

Dengan catatan mereka adalah pemiliki kartu BPJS Kesehatan KIS yang dibayarkan dengan menggunakan APBN.

Dimana biasanya pemilik kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) tipe ini, adalah mereka yang telah masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI.

Bansos PKH Tahap 4 Dicairkan Mulai Agustus 2023, Cek Secara Rutin Bisa Jadi Nama Anda Termasuk!

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar pemilik KIS bisa mendapatkan Bansos PKH adalah sebagai berikut:

Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS, dan merupakan daftar tunggu dari segala penerima Bansos yang nantinya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Apabila Anda belum terdata ke dalamnya, bisa mengajukan melalui 2 cara sederhana ini.

Cara online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.kemensos.go.id.

Pengajuan offline melalui perangkat desa atau kelurahan ditempat tinggal anda.

Berikut caranya: 

1. memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekaligus ATM

Kartu tersebut adalah sebagai bukti atau identitas sebagai peserta Bansos regular PKH yang juga merangkap kartu ATM untuk mencairkan dana Bansos milik penerima.

2. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang Online, tidak ganda, dan padan Dukcapil.

Pastikan NIK sudah online dan tidak ganda (satu NIK dimiliki dua orang), serta semua data pengurus ataupun anggota keluarga harus padan dan terkonsolidasi didalam data Dukcapil, dan DTKS.

3. Masuk kedalam penambahan kuota.

Apabila Anda sudah masuk ke dalam DTKS, dimohon untuk bersabar karena menunggu adanya kuota kurang yang untuk melengkapinya. 

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini