TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Membuat SIM C harus melalui tes angka 8 dan zig zag.
Sat Lantas Polres Landak sebut sebagai salah satu indikator untuk melihat refleks pengendara, Kamis 3 Agustus 2023.
Kanit Regiden Sat Lantas Polres Landak, Ipda I Nyoman Astika, mengatakan alasan diterapkannya tes mengendara melalui angka 8 dan zig zag sebagai upaya untuk menimbulkan refleks pengendara terhadap situasi yang ada di lapangan.
Mengingat kondisi di jalan raya tidak dapat diprediksi, maka pengendara yang sudah dinyatakan kompeten dengan memiliki SIM, tentu harus memiliki refleks yang bagus.
Salah satunya mengetahui kapan waktu yang tepat untuk menambah kecepatan atau mengurangi kecepatan.
Baca juga: Pemkab Landak Tetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla 2023
"Makanya di angka 8, kecepatan tidak boleh di atas 30 km/jam. Tes zig zag contohnya, ketika berkendara tiba-tiba di depan kita ada halangan, pada kondisi itu refleks kita diuji. Bukan berarti lalu di jalan raya ada bentuk zig zag dan angka 8," jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda I Nyoman, menerangkan bahwa SIM dikeluarkan bagi mereka yang sudah berkompeten dalam artian bisa menguasai medan yang ada.
Sementara berbagai jenis tes yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau memang dikritisi itu wajar saja. Kalau kami sebagai pelaksanaan di Satpas, tentunya melaksanakan apa yang sudah ada aturannya, khususnya di UU nomor 22 tahun 2009," lanjutnya.
Adapun jenis-jenis SIM di antaranya:
SIM C1, untuk kendaraan 250 CC ke atas.
SIM C2, untuk kendaraan 750 CC ke atas.
SIM A, untuk mobil atau kendaraan roda 4.
SIM B1
SIM B2
Sementara terkait adanya syarat sertifikat mengemudi, juga disebutkan di Perpol nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, tujuannya untuk menyakinkan si pemohon sudah berkompeten. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari IniĀ Di sini