Berita Viral

Viral Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Segini Tarif Resminya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tilang. Viral Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Segini Tarif Resminya.

1. Syarat dokumen bikin SIM Baru

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Viral Aksi Koboi Pengemudi Honda CR-V Todongkan Pistol ke Pak Guru, Polisi Sebut Senpi Mainan

2. Biaya Bikin SIM Baru

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

SIM A: Rp 120.000
SIM B: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

3. Cara Bikin SIM Baru Online

Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan verifikasi data Klik menu ‘SIM’

3. Pilih ‘Pendaftaran SIM’

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

6. Lakukan ujian teori

7. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini