Kratom Akan Masuk Golongan 1 Narkotika, Pengamat: Kebijakannya Harus Dikaji Secara Ilmiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daun Kratom di Putussibau yang sudah siap dipanen, Selasa 9 Agustus 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menyebut mengatakan rencana kratom akan masuk ke dalam golongan 1 narkotika harus dikaji secara ilmiah

"Kebijakan ini harus betul-betul cermat dan dikaji secara ilmiah, juga dapat dipertanggungjawabkan kalau kenyataannya benar bahwa Kratom masuk pada golongan 1 narkotika," katanya saat dikonfirmasi pada Senin 24 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan, kajian-kajian ilmiah harus dapat dibuktikan dan dipublikasikan dengan sebenar-benarnya. 

"Jangan sampai rencana formulasi regulasi ini karena ada persaingan ekonomi atau kepentingan tertentu," tegasnya.

Kratom Akan Masuk Golongan 1 Narkotika, Anggota DPR Daniel Johan: Hanya Sekedar Opini, Tak Ada Dasar

Selain itu, ia juga menuturkan kajian farmasi dan uji laboratorium harus dilakukan secara sistematis juga holistik dan tidak bisa hanya asumsi-asumsi semata.  

"Kalau ternyata benar adanya maka perlu dilakukan langkah-langkah dari pemerintah untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat yang telah berkecimpung di dunia Kratom ini," ungkapnya.

Namun demikian, ia menilai selama belum adanya kajian ilmiah dan belum ada aturan hukum akan adanya pelarangan maka warga atau petani tetap boleh menjualnya. 

"Tidak boleh ada pihak yang melakukan penyitaan atau penangkapan tanpa ada aturan yang jelas terhadap pelarangan itu," pungkasnya.

Harga Daun Kratom di Kapuas Hulu Murah

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini