TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melalui program BPJS Kesehatan Pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait biaya atau tarif pelayanan kesehatan.
Satu diantaranya yakni terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata baru yang mengalami kenaikan.
Kenaikan biaya subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Melansir Kompas.com Peraturan ini ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Dalam peraturan itu terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.
• Periksa Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Pindah Faskes saat Sakit di Luar Kota, Simak Penjelasannya!
Dengan adanya peraturan baru ini, maka subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan naik dari peraturan sebelumnya.
Disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan adanya penyesuaian tarif pelayanan ini diharapkan peserta akan mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan peraturan baru tersebut maka klaim kacamata tersebut hanya bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali.
"Sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep Dokter Spesialis mata," kata Ardi, sapaan akrabnya.
Dia juga menambahkan, kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep dari Dokter Spesialis mata.
• Cara Mengajukan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp? Akses Kedua Layanan Chat Assistant JKN Atau PANDAWA!
Cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan
Masih dikutip dari sumber yang sama yakni Kompas.com, berikut ini alur untuk lakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke Dokter Spesialis mata di rumah sakit.
2. Dokter Spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
3. Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata.
Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan.
Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.
5. Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iuran biaya.
• Kelola Dana Amanat, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 Triliun
Lalu, berapa besaran subsidi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru?
Nominal subsidi klaim kacamata terbaru
Berdasarkan Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebagai berikut:
PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap)
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000.
Semoga bermanfaat. (*)