3. Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata.
Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan.
Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.
5. Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iuran biaya.
• Kelola Dana Amanat, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 Triliun
Lalu, berapa besaran subsidi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru?
Nominal subsidi klaim kacamata terbaru
Berdasarkan Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebagai berikut:
PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap)
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000.
Semoga bermanfaat. (*)