TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 4 orang tersangka atas dugaan korupsi pada proyek renovasi kawasan waterfront di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tahun 2022.
Empat tersangka tersebut terdiri dari seorang pegawai negeri dan tiga pihak swasta.
Penetapan tersangka dalam proyek pembangunan waterfront di Sambas itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Muhamad Yusuf saat memimpin paparan kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Sabtu 22 Juli 2023.
"Kami sudah menaikan penyelidikan pembangunan Waterfront Kabupaten Sambas ke penyidikan, untuk sementara saat ini tersangka sudah ada 4 orang yakni ES yang merupakan ASN di Pemprov Kalbar, lalu J, H, dan S merupakan pihak swasta," ungkapnya.
Pada dugaan korupsi tersebut, Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto Eko Putro menambahkan, berdasarkan pemeriksaan inspektorat provinsi Kalbar terdapat kerugian negara sebesar 1,8 milyar pada proyek tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut dengan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. (*)
Baca juga: Sepanjang 2023, Jajaran Kejaksaan Kalbar Lakukan Puluhan Penyelidikan Kasus Pidana Khusus