Public Service

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan dan Berikut 4 Programnya Yang Perlu Diketahui!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Peserta BPJS Ketenagakerjaan-Berikut 4 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh setiap peserta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sebagai Karyawan perusahaan perlu mengetahui fungsi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selain untuk jaminan hari tua atau JHT. 

Adapun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai asuransi pada saat seorang sedang bekerja diperusahaan. 

Bagi penerima upah perusahaan atau sebagai pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan Karyawan mereka ke BPJS ini.

Walaupun setiap bulannya Gaji Karyawan dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut 4 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan selain Jamsostek dan JHT. 

BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Kerja Sama dengan Bank Kalbar soal Debitur KUR


Cek manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan tahun 2023 sebagai berikut: 

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK ini akan melindungi para pekerja dari hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat cacat kecelakaan kerja (fisik maupun mental) atau kematian.

Pekerja yang mengalami cedera akibat kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, serta mendapat santunan tunai jika meninggal dunia atau cacat total.

Jaminan ini berlaku juga ketika pekerja terjangkit suatu penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan tempat dia bekerja.

Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari Gaji yang didapat.

Tersedia juga beasiswa untuk dua anak yang orang tuanya sebagai pekerja meninggal dunia atau menjadi cacat total.

Karyawan ditanggung oleh jaminan ini saat bepergian ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, maupun saat sedang perjalanan bisnis.

Cara Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sehari Selesai, Cair 10-30 Persen Secara Online

2. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini manfaatnya bisa diterima untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Halaman
12

Berita Terkini