5. Bukan kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sedang mencari kerja, terkena PHK atau dirumahkan, butuh peningkatan skill,
7. Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BSU.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu Insentif pasca Pelatihan yang didapatkan peserta adalah Rp600 ribu dan dimana dibayarkan sebanyak satu kali.
Demikian informasi mengenai besaran Insentif Kartu Prakerja tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)