Info Stimulus

Informasi Besaran Insentif Pelatihan Kartu Prakerja, Menjelang Pendaftaran Gelombang 57 Tahun 2023!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sertifikat Digital dan Insentif Pelatihan Kartu Prakerja 2023-Simak besaran Insentif yang akan diterima setelah menyelsaikan Pelatihan prakerja tahun 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  -Berikut ini membahas besaran Insentif pasca Pelatihan Kartu Prakerja 2023 yang harus diketahui peserta, Simak selengkapnya pada artikel ini. 

Program Kartu Prakerja di 2023 akan dibuka dengan gelombang 57 yang diagendakan pada 14 Juli mendatang. 

Tentu ini kabar baik bagi calon peserta yang ingin menambah skill sekaligus untuk mendapatkan Insentif yang telah disiapkan manajemen Prakerja. 

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57 disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Rabu, 5 Juli 2023 bersamaan dengan pengumuman penerima gelombang 56.

"Yang belum lolos enggak usah sedih, gabung lagi di Gelombang 57 yang akan dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB!" bunyi keterangan dalam unggahan akun @prakerja.go.id.

Pendaftaran Gelombang 57 Kartu Prakerja Dalam Waktu Dekat, Daftar Secara Online Dengan Tips Berikut!

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram prakerja.go.id untuk tahun ini program Kartu Prakerja 2023 mulai dengan skema normal.

Sementara itu untuk total Insentif yang diterima oleh peserta adalah 4,2 juta yang dibagi menjadi beberapa kategori.

Skema normal berarti Program Kartu Prakerja yang telah dimulai pelaksanaannya sejak tahun 2020, tak lagi bersifat semi Bansos.

Artinya tidak ada larangan lagi bagi penerima Bansos untuk ikut Pelatihan program Prakerja.

Kini terbuka lebar kesempatan untuk mengikuti Pelatihan dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja Gelombang 57 Akan Dibuka 15 Juli 2023, Syarat dan Cara Mendaftar Ada Disini!

Sambil menunggu  jadwal gelombang 57dibuka, tidak ada salahnya untuk mengetahui siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja 2023. Berikut daftarnya:

1. Warga negera Indonesia.

2. Berusia 18-64 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Baik sekolah maupun kuliah.

4. Bukan anggota ASN, TNI, ataupun Polri

Halaman
12

Berita Terkini