TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip berapa Harta Kekayaan Tiwik, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang dalam artikel ini.
Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Tiwik pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Manado.
Tiwik juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Semarang.
Sebagai pejabat publik, Tiwik diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Baca juga: Harta Kekayaan Ifa Sudewi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Punya Aset di Bali Hingga Bogor
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir laman e-LHKPN, Tiwik rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Terbaru disampaikan Tiwik pada 26 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN tersebut, Tiwik mempunyai Harta Kekayaan Rp. 366.903.024.
Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang mencapai Rp. 984.596.976.
Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya, Harta Kekayaan Tiwik turun drastis.
Tercatat, berkurangnya Harta Kekayaan Tiwik hingga mencapai Rp. 8 Miliar.
Berkurangnya Harta Kekayaan Tiwik ada disektor Kas dan setara Kas.