Adapun batas kemampuan menurut jumhur adalah mazhab Maliki yang mampu adalah memiliki harga kurban sepanjang tahun lebih dari hajat hidupnya sementara bila terdesak tidak perlu ia mengambil harga itu walau darurat,
sementara Syafii mengatakan mampu ialah memiliki harganya di hari penyembelihan lebih dari kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan pokok keluarga dan tanggungannya.
Sedangkan Mazhab Hanabila yang mampu berkurban adalah orang yang bisa usahakan harganya walau harus berutang namun ia jamin dirinya bisa bayar kemudian hari karena ada harga kurban yang diutang itu segera datang dan ditunggu pasca hari hari kurban.
Berdasarkan jumhur ulama, maka ibadah kurban hukumnya Sunnah Muakkadah hanya Imam Hanafi yang mewajibkannya, tutup KH Syamsul Bahri yang saat ini berada di Kota Makkah. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News