TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji PNS naik tahun 2024 resmi diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Belakangan mencuat Gaji PNS naik tahun depan dengan sistem Single Salary.
Seperti yang diungkap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) beberapa waktu lalu.
Diketahui kenaikan Gaji PNS terapkan sistem Single Salary untuk ASN mencuat sejak dimunculkan oleh Kantor Staf Kepresidenan ( KSP ).
Saat ini Indonesia memang belum memiliki satu acuan terkait pemberian tunjangan untuk ASN.
Seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kesenjangan besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang berbeda-beda.
• Berubah Jadwal Kerja PNS Terbaru Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023
Sejauh ini Kemenpan RB telah membedah terkait perbedaan tunjangan ASN tersebut dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Keuangan.
Di tengah upaya pemerintah membangun menajemen talenta ASN, gap penghasilan ASN antar daerah dinilai akan menjadi penghambat.
Sebab saat pemerintah melakukan distribusi ASN ke berbagai daerah, ASN akan menolak karena perbedaan tunjangan.
Sehingga, perlu ada peraturan pemerintah yang mengatur terkait pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk ASN sehingga bisa menjadi acuan Pemda.
Sebelumnya, KSP memunculan wacana single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut mencuat dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenpan RB.
Sistem Single Salary ASN dinilai perlu dilakukan menyusul arahan presiden yang meminta distribusi ASN untuk memperluas akses layanan publik.
Selain itu, Single Salary ASN sudah dimasukan ke dalam delapan usul KSP untuk mengembangkan manajeman talenta ASN yang ada di Indonesia.
Namun KSP belum menjelaskan dengan rinci skema Single Salary ASN tersebut.
Termasuk apakah berupa penyeragaman gaji dan tunjangan sesuai tingkatkan jabatan antar kementerian atau lembaga atau lebih luas lagi.
• Jokowi Emang Lagi Baik! Gaji dan Tukin PNS Resmi Naik 100 Persen, Cek Nominalnya
Perlu diketahui bahwa gaji PNS terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2019 lalu.
Penyesuaian Gaji PNS juga berlaku pada Gaji pokok prajurit TNI melalui PP Nomor 16 Tahun 2019 dan Gaji pokok anggota Polri melalui PP Nomor 17 Tahun 2019.
Meski kenaikan Gaji PNS 2023 belum dibahas, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian Gaji PNS.
Berkaca dari 2019 lalu, penyesuakan Gaji bertujuan untuk menjaga nilai guna dari Gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.
Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan kenaikan Gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
• FULL SENYUM! Tukin PNS Kemenag Resmi Naik jadi 80 Persen, Cek Besarannya
Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin).
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin. Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
"Kita mengusulkan ada Gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas, dikutip dari Kompas.com, Selasa 23 Mei 2023.
Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.
Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.
"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.
Besaran Gaji PNS
Saat ini, besaran Gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut besaran gaji PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News