TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji PNS naik tahun 2024 resmi diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Belakangan mencuat Gaji PNS naik tahun depan dengan sistem Single Salary.
Seperti yang diungkap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) beberapa waktu lalu.
Diketahui kenaikan Gaji PNS terapkan sistem Single Salary untuk ASN mencuat sejak dimunculkan oleh Kantor Staf Kepresidenan ( KSP ).
Saat ini Indonesia memang belum memiliki satu acuan terkait pemberian tunjangan untuk ASN.
Seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kesenjangan besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang berbeda-beda.
• Berubah Jadwal Kerja PNS Terbaru Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023
Sejauh ini Kemenpan RB telah membedah terkait perbedaan tunjangan ASN tersebut dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Keuangan.
Di tengah upaya pemerintah membangun menajemen talenta ASN, gap penghasilan ASN antar daerah dinilai akan menjadi penghambat.
Sebab saat pemerintah melakukan distribusi ASN ke berbagai daerah, ASN akan menolak karena perbedaan tunjangan.
Sehingga, perlu ada peraturan pemerintah yang mengatur terkait pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk ASN sehingga bisa menjadi acuan Pemda.
Sebelumnya, KSP memunculan wacana single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut mencuat dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenpan RB.
Sistem Single Salary ASN dinilai perlu dilakukan menyusul arahan presiden yang meminta distribusi ASN untuk memperluas akses layanan publik.
Selain itu, Single Salary ASN sudah dimasukan ke dalam delapan usul KSP untuk mengembangkan manajeman talenta ASN yang ada di Indonesia.
Namun KSP belum menjelaskan dengan rinci skema Single Salary ASN tersebut.