TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut data Harta Kekayaan 9 Ketua Fraksi di DPR RI.
Seperti diketahui, DPR RI periode 2019-2024 terdapat 9 Fraksi.
Fraksi sendiri dibentuk dalam rangka menselaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam agar memiliki pandangan politik yang sejalan.
Dengan adanya fraksi memungkinkan Anggota Dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal.
Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan.
Baca juga: Harta Kekayaan 11 Kepala Kejaksaan Negeri di Kalimantan Barat, Ada yang Hanya Punya Kas 100 Ribu
Tak hanya itu, Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.
Setiap Fraksi pun dipimpin oleh satu orang yang ditunjuk sebagai Ketua.
Seperti diketahui, Harta Kekayaan pejabat termasuk Ketua Fraksi DPR RI dapat diakses dengan mudah dan transparan.
Pasalnya Harta Kekayaan para Kajari itu dapat ditemukan dalam laman e-LHKPN.
Pejabat sendiri diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya secara rutin pertahun.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca juga: Harta Kekayaan Andy Suganda Kepala Balai Penyediaan Perumahan Kalimantan I, Ternyata Banyak Tanah
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.