Revisi! Aturan Bikin SIM C Resmi Diumumkan Kapolri, Ubah Ujian Praktik Zigzag dan Angka 8

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga mengikuti ujian praktik SIM. Revisi! Aturan Baru Bikin SIM Resmi Diumumkan Kapolri, Ubah Ujian Praktik Zigzag dan Angka 8.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia Polri merivisi aturan baru membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baru-baru ini ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) tengah mendapat sorotan.

Dimana polisi kabarnya menambah syarat untuk memperolehnya, di mana pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi.

Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C.

Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.

Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Kasatlantas Polres Singkawang

“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik."

"Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis 22 Juni 2023.

“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive.

Jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi, sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.

Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.

“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini. Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.

“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.

Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.

“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini. Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri.

Pembuat SIM Harus Peserta Aktif BPJS, Warga Singkawang Rio Ferdianto: Relevan Tapi Merepotkan

Permintaan Kapolri

Sebelumnya, pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor alias SIM C.

"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit, dalam paparannya, Rabu 21 Juni 2023.

Sigit menambahkan, jangan membuat ujian praktik SIM C terkesan hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja alias menyogok.

Pemohon SIM tidak ujian praktik, tapi malah lulus, dan menurutnya ini harus dihilangkan.

Pada ujian praktik SIM C, memang ada beberapa materi yang diujikan yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 62, disebutkan materi ujian praktik untuk sepeda motor, meliputi uji pengereman/keseimbangan, uji slalom (zig zag), uji membentuk angka delapan, uji reaksi rem menghindar, dan uji berbalik arah membentuk huruf U (U-turn).

Dalam ujian praktik tersebut, pemohon SIM akan dinyatakan tidak lulus apabila kaki menyentuh dan menjatuhkan patok pada setiap materi ujian, serta kaki menginjak lapangan atau tidak melakukan pengereman pada materi ujian yang dilarang.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini