Pengumuman PPDB SMP Kabupaten Boyolali dan Daftar Ulangan Sesuai Jadwal Lewat Link

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SMP Kabupaten Boyolali pengumuman berdasar link. Jadwal PPDB SMP hingga daftar ulang.

5. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 (1 Juli 2023), dan belum menikah.

6. Foto copy serta menunjukkan aslinya Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli 2023.

7. Foto copy serta menunjukkan aslinya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa jika memiliki.

8. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

9. Foto copy nilai rapor 5 semester untuk mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Matematika (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1).

10. Foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. Jika calon peserta didik memiliki piagam penghargaan lebih dari satu kejuaraan maka dipilih salah satu yang memiliki nilai tertinggi.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 420/8678/4.1/2023 tentang perubahan jadwal pendaftaran PPDB jalur zonasi SMP Negeri Kabupaten Boyolali Tahun Ajaran 2023/2024.

Perubahan Jadwal pendaftaran Zonasi

a. Semula: Senin s.d Rabu, 26 - 28 Juni 2023
b. Berubah menjadi : Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023.

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Jalur Zonasi tetap dilaksanakan tanggal 30 Juni 2023 melalui web resmi ppdb smp kabupaten boyolali

VERIFIKASI DATA (BERKAS) :

Alur verifikasi data (berkas)

1. Peserta bersama orang tua datang ke sekolah.

2. Peserta memberikan syarat-syarat pendaftaran kepada petugas.

3. Petugas melakukan entry data.

4. Petugas mencetak Bukti Verifikasi Data.

5. Peserta bersama orang tua melihat kembali hasil entry petugas.

6. Jika masih ada kesalahan, petugas mengedit kembali data peserta.

7. Jika sudah benar, peserta/orang tua menandatangani bukti pendaftaran.

Cek berita dan artikel lain seputar pendaftaran melalui Google News

Berita Terkini