Pengumuman PPDB SMP Kabupaten Boyolali dan Daftar Ulangan Sesuai Jadwal Lewat Link

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SMP Kabupaten Boyolali pengumuman berdasar link. Jadwal PPDB SMP hingga daftar ulang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun pelajaran 2023-2024 SMP Negeri, Kabupaten Boyolali.

Seluruh peserta harus melewati tahapan pendaftaran, mulai dari awal pendaftaran dari persyaratan hingga pengumuman.

Untuk melihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kabupaten Boyolali bisa dilakukan secara online melalui link http://ppdb.boyolali.go.id/

Pendaftaran SMP Negeri Kabupaten Boyolali melalui beberapa jalur, berdasarkan kuota dan zonasi serta regulasi.

JADWAL PPDB  SMP Boyolali

Baca juga: 340 Peserta Lolos UTBK Politeknik Negeri Sambas Wajib Lengkapi Registrasi SNBT

1. Pendaftaran Daring lewat Satuan Pendidikan.
  
- Verifikasi Data 16, 17, 19, 20 Juni 2023
 
- Prestasi 21 s.d 23 Juni 2023
 
- Afirmasi dan Mutasi Orang Tua 21 s.d 23 Juni 2023
 
- Zonasi 26 s.d 27 Juni 2023

2. Pengumuman Hasil Seleksi.
 
- Afirmasi, Mutasi dan Prestasi 24 Juni 2023
 
- Zonasi 30 Juni 2023

3. Pendaftaran Ulang 3 s.d 6 Juli 2023.

4. Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 17 Juli 2023.

PERSYARATAN PPDB :

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas / pengambilan akun pendaftaran) berupa :

1. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran.

2. Foto copy Ijazah SD/MI/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

3. Foto copy Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Surat Keterangan Nilai Rapor asli.

Baca juga: Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum Terbaru SMP-MTs dan Kunci Jawaban 2023/2024

4. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 (1 Juli 2023), dan belum menikah.

6. Foto copy serta menunjukkan aslinya Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli 2023.

7. Foto copy serta menunjukkan aslinya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa jika memiliki.

8. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

9. Foto copy nilai rapor 5 semester untuk mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Matematika (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1).

10. Foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. Jika calon peserta didik memiliki piagam penghargaan lebih dari satu kejuaraan maka dipilih salah satu yang memiliki nilai tertinggi.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 420/8678/4.1/2023 tentang perubahan jadwal pendaftaran PPDB jalur zonasi SMP Negeri Kabupaten Boyolali Tahun Ajaran 2023/2024.

Perubahan Jadwal pendaftaran Zonasi

a. Semula: Senin s.d Rabu, 26 - 28 Juni 2023
b. Berubah menjadi : Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023.

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Jalur Zonasi tetap dilaksanakan tanggal 30 Juni 2023 melalui web resmi ppdb smp kabupaten boyolali

VERIFIKASI DATA (BERKAS) :

Alur verifikasi data (berkas)

1. Peserta bersama orang tua datang ke sekolah.

2. Peserta memberikan syarat-syarat pendaftaran kepada petugas.

3. Petugas melakukan entry data.

4. Petugas mencetak Bukti Verifikasi Data.

5. Peserta bersama orang tua melihat kembali hasil entry petugas.

6. Jika masih ada kesalahan, petugas mengedit kembali data peserta.

7. Jika sudah benar, peserta/orang tua menandatangani bukti pendaftaran.

Cek berita dan artikel lain seputar pendaftaran melalui Google News

Berita Terkini