TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pencabutan status pandemi terhitung sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023.
"Sejak Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023.
Dengan demikian, Jokowi mengatakan Indonesia mulai memasuki masa Endemi.
Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Diantaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19.
• Masyarakat Mulai Dipaksa Bayar Vaksin Booster Rp 100 Ribu Per Dosis Setiap 6 Bulan Sekali
Kemudian hasil serologi survei dan keputusan WHO yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.
Jokowi mengatakan, angka kasus konfirmasi harian di Indonesia telah mendekati nihil.
Kemudian hasil serologi survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," imbuh Jokowi.
Pengertian Endemi
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, endemi adalah penyakit yang menjangkiti suatu daerah dengan jumlah populasi masyarakat tertentu.
Lalu, penyakit yang seperti apa yang bisa dikatakan sebagai endemi?
Kemunculan suatu penyakit yang dapat dikatakan endemi adalah jika terjadi secara terus-menerus dan sudah biasa terjadi pada wilayah itu.