Untuk dapat membeli rumah subsidi ini, masyarakat harus memiliki penghasilan sekitar Rp 8 juta setiap bulannya.
"8 jutaan kalau menurut PMK ini, dikategorisasikan begitu," ucap Isnaini.
Lebih lanjut, Isnaini juga bilang, dengan adanya kenaikan harga ini tentu pihak pengembang akan terus meningkat kualitas bangunan rumah subsidi.
"Tentu akan ada perbaikan, tapi itu kembali pada masing-masing pengembang, untuk saya sendiri Perbaikan sudah dari kemarin-kemarin," katanya.
"Jadi dengan adanya kenaikan harga rumah subsidi ini bisa tetap menstabilkan keuntungan dan modal kita, tidak untuk menambah keuntungan sebesar-besarnya, tidak begitu," tegasnya.
"Yang jelas pengembang prinsipnya tetap akan mempermudah masyarakat untuk bisa memiliki rumah, dan juga akan membuat harga tetap terjangkau," pungkasnya. (*)
• Harga Potongan Rumah Subsidi Naik, Warga : Tetap Ambil Rumah Karena Kebutuhan Primer
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini